Thursday, February 28, 2019

Pemerintah Tak akan Terbitkan Jenis Pajak Baru di 2019


Pemerintah Tak akan Terbitkan Jenis Pajak Baru di 2019
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memastikan tidak akan mengeluarkan jenis pajak baru guna mendongkrak penerimaan perpajakan di 2019.

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, guna mendorong penerimaan pajak, paradigma yang digunakan bukan lagi menerbitkan banyak kebijakan pajak baru, tetapi meningkatkan kepatuhan membayar dari wajib pajak.

"‎Kami tidak ingin menciptakan pajak baru, tapi compliance yang lebih baik," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Bahkan menurut dia, pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi para pelaku usaha. Salah satunya yaitu penghapusan PPN atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional.

"PPN sewa alat angkut udara, ini yanag maskapai lagi gencar minta. Kemudian di pertambangan batubara," kata dia.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan (tax holiday) yang telah tertuang dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Rencananya payung hukum insentif tersebut akan terbit pada pekan ini.

"Bisa (keluar pekan ini). Itu kan Peraturan Menteri Keuangan. Belum (diundangkan) tapi akan keluar," tandas dia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah siapkan beragam kebijakan perpajakan untuk menarik investasi. Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, kalau dlihat dari scope-nya, sekarang ini insentif perpajakan yang diberikan kepada dunia usaha mencakup tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 yang akan diperluas dari sisi sektornya. Kemudan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kelompok bidang usahanya yang akan mendapatkan tax holiday.

"Kita juga menggunakan tax allowance, memberikan insentif untuk usaha kecil menengah dan juga pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai), serta insentif perpajakan di sektor pertambangan, serta biaya masuk yang ditanggung oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (22/11/2018). 

Selain itu, ia menuturkan, pemerintah juga memberikan insentif berdasarkan kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, dan free trade zona, dan tempat penimbunan barang.

Berbagai insentif ini, lanjut Sri Mulyani diminta oleh Presiden Jokowi untuk dievaluasi sangat ketat dari sisi efektivitasnya.

Ia menunjuk contoh seperti tax holiday dalam waktu enam bulan dari April hingga hari ini sudah ada Rp 162 triliun penanaman modal baru yang mendapatkan tax holiday untuk sembilan perusahaan yang akan mempekerjakan lebih dari 8.000 tenaga kerja di Indonesia. Dari sembilan itu adalah penanaman modal baru sama sekali dan satu adalah perluasan.

"Kita akan terus diminta oleh Bapak Presiden untuk menyederhanakan prosesnya dan juga mengevaluasi dari sisi kebutuhan efektivitas dari tax holiday ini untuk betul-betul meningkatkan investasi,” ujar Sri Mulyani.

Kedua mengenai untuk usaha kecil dan menengah, menurut dia, dengan penurunan tarif dari satu persen menjadi 0,5 persen. Jumlah pembayaran pajak di usaha kecil menengah sekarang ini meningkat karena tarifnya menjadi kecil yakni 0,5 persen final.

Ia menuturkan, jumlah pembayar pajak baru mencapai lebih dari 232.000 dari 1,5 juta pembayar pajak usaha kecil dan menengah. Sedangkan jumlah pajak yang dikumpulkan sekarang mencapai lebih dari Rp 5 triliun.

Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899




MENGENAL FORMULIR UNTUK PENGISIAN SPT PAJAK TAHUNAN


MENGENAL FORMULIR UNTUK PENGISIAN SPT PAJAK TAHUNAN

Apakah Anda termasuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017?

Jika ya, maka penjelasan berikut diharapkan bisa membantu saat melakukan pengisian formulir untuk laporan SPT.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir untuk laporan SPT WP Orang Pribadi, yaitu formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Formulir tersebut dibedakan peruntukkannya bagi WP dengan status karyawan atau bukan dan berdasarkan besaran penghasilan per tahun.

Dilansir dari laman resmi DJP, www.pajak.go.id, WP yang dimaksud adalah pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 S.

Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 SS.

Untuk WP Orang Pribadi yang adalah pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku baik untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan.

Selain mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting juga untuk diketahui WP Orang Pribadi bahwa sebelum lapor SPT harus minta bukti potong pajak.

Bukti potong pajak tersebut akan diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 atau lembar 1721-A2.

Lembar tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT.

DJP memastikan semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia siap melayani pelaporan SPT 2017, dengan layanan yang buka setiap hari kerja mulai dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

WP yang datanya sudah terekam di database DJP telah dikirimkan surat elektronik atau e-mail sebagai pengingat pelaporan SPT 2017 untuk WP Orang Pribadi dengan batas waktu akhir Maret 2018. Sedangkan batas waktu bagi WP Badan sampai akhir April 2018.

Bila WP berhalangan datang ke KPP terdekat, bisa melapor SPT via online dengan e-filling. Mekanisme pelaporan SPT dengan e-filling dapat dilakukan kapan saja selama 24 jam, sepanjang terhubung dengan jaringan internet yang baik.

DJP turut menyertakan panduan kelengkapan pengisian SPT 2017, baik yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 yang bisa dilihat di laman newsletter.pajak.go.id/image/checklist_spt.pdf.

Referensi lain tentang pertanyaan yang paling sering diajukan saat mengisi formulir SPT juga bisa dicek di laman newsletter.pajak.go.id/image/faq_spt.pdf

Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

CV Duta Karya Putra
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren
Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


SANKSI TAK LAPOR SPT TAHUNAN PAJAK


SANKSI TAK LAPOR SPT TAHUNAN PAJAK
Bulan Januari-Maret adalah waktu dimana semua pekerja atau warga negara yang memiliki penghasilan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Tak dimungkiri, tak sedikit yang merasa malas untuk melaporkan SPT Pajaknya, dengan berbagai alasan salah satunya ribet. Dan bagi para pekerja, tak jarang berpikiran “kenapa juga harus melaporkan SPT Pajak, kan pajaknya sudah dibayar oleh kantor?”
Nah, bagaimanapun juga ketentuan yang berlaku adalah SPT Pajak Penghasilan itu harus dilaporkan. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi pun sudah menanti. Bahkan Anda akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.

Lalu Apa Pentingnya Melaporkan SPT Pajak?
Dari pengertiannya saja, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara.
Nah, sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan SPT Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan SPT ini, yakni:
·        Melaporkan masa SPT Bulanan Pajak
·        Melaporkan masa SPT Tahunan Pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21)
·        Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh ada batasnya. Untuk itu, jangan sampai Anda terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT hanya karena lupa, atau lebih parah lagi bila tidak tahu.
Berikut ini batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk PPh 21 (Orang Pribadi) dan PPh 22 (Badan Usaha), yaitu:
·        Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret
·        Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April

Apa Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak?
Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:
·        Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
·        Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
·        Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
·        Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000
Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:
1.     Orang yang sudah meninggal
2.     Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
3.     Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
4.     Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
5.     Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
6.     Orang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK)
7.     Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan

Hindari Sanksi dengan Tidak Mengabaikan Pelaporan SPT Tahunan Pajak
Tak sulit untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh seiring dengan kemudahan dalam pelaporannya, karena bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama hanya untuk melaporkan SPT Anda. Nah, sebagai warga negara yang baik, turut serta membangun bangsa, maka tentunya Anda akan memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Anda dengan benar dan hindari terkena sanksi di masa yang akan datang.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899

LUPA LAPOR SPT PAJAK? BEGINI SOLUSINYA


LUPA LAPOR SPT PAJAK? BEGINI SOLUSINYA
Tahun ini, masa pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga tanggal 21 April, Namun, masih ada saja wajib pajak yang lupa atau terlambat untuk melaporkan SPT mereka, padahal cara melapor SPT tahunan sudah dipermudah dengan adanya fasilitas lapor pajak online melalui e-filling dan berbagai Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak, seperti: http://www.pajakku.com , http://www.laporpajak.com , http://www.spt.co.id.
Sebagaimana kita tahu bahwa tanggal yang ditentukan Dirjen Pajak untuk lapor SPT, yaitu sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya untuk wajib pajak orang pribadi dan sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya untuk wajib pajak badan usaha (perusahaan). Lalu bagaimana jika terlambat lapor SPT tahunan?  Untuk itu, Anda akan dikenakan denda. Untuk lebih lanjutnya simak ulasan berikut ini.

Denda yang Harus Disiapkan
Pastikan denda yang harus Anda bayarkan, apakah denda telat melaporkan SPT saja ataukah ada denda telat membayar pajak. Untuk itu perhatikan tabel di bawah ini untuk mengetahui besaran denda yang harus dipersiapkan sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak.

Denda Telat Lapor SPT (Orang Pribadi)

Rp100.000

Denda Telat Lapor SPT (Badan Usaha)

Rp1.000.000

Denda Telat Bayar Pajak

2% perbulan dari pajak yang belum dibayar

Catatan: untuk denda telat bayar pajak, waktu denda dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak, yang mana bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh. Artinya, jika Anda telat membayar pajak hanya 10 hari, maka hitungan waktu dendanya tetap 1 bulan.

Prosedur Pembayaran Denda Pajak
A. Dapatkan STP Terlebih Dahulu
Tidak perlu khawatir jika  lupa melaporkan SPT pajak karena Kantor Pelayan Pajak (KPP) di daerah tempat Anda tinggal akan mengingatkan dengan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat rumah. STP berupa lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.
Jika KPP tidak kunjung mengirimi STP ke alamat rumah, maka Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat untuk langsung meminta STP guna membayarkan denda pajak. Pastikan juga jika alamat rumah yang ditempati sekarang sama dengan data alamat rumah saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika sudah pindah, dapat dilakukan pengkinian data di KPP terdekat.
Untuk mencegah lupa, ada baiknya untuk mencatat tanggal pembayaran atau pelaporan pajak pada kalender. Selain itu, Anda juga bisa membuat pengingat (reminder) pada ponsel untuk mengingatkan pada tanggal-tanggal tersebut.
B. Membayar Denda Ke Bank
Jika sudah mendapatkan SPT dan mempersiapkan besaran denda yang dibutuhkan, maka langkah selanjutnya adalah dengan membayarkan denda pajak ke bank. Selain melalui bank, pembayaran juga bisa Anda lakukan melalui kantor pos.
Akan tetapi, tidak semua bank melayani pembayaran denda pajak Anda. Bank yang melayani pembayaran denda ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan beberapa bank swasta. Oleh karena itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada bank yang akan Anda pilih. apakah mereka melayani pembayaran denda pajak atau tidak lewat layanan call centre bank tersebut.

Pahami, Tebus dan Lunasi
Sebagai wajib pajak, sudah menjadi kewajiban Anda untuk membayar dan melapor pajak tepat waktu. Selain itu, diwajibkan juga untuk lapor SPT tahunan pada waktu yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan agar terhindar dari denda yang harus dibayarkan karena lupa atau telat. Jika sudah terlambat, maka segeralah untuk mengurusnya dan membayar denda yang dikenakan supaya merasa tenang dan tidak terbebani utang. Terlebih, dalam menunggak pembayaran pajak, semakin lama menunggak, maka dendanya akan semakin besar pula.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.
Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.
Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899

Denda-Denda yang Menanti Selain Telat Lapor SPT Pajak


Denda-Denda yang Menanti Selain Telat Lapor SPT Pajak

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mencurahkan isi hatinya saat berurusan dengan masalah pajak. Saat sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di kantornya awal pekan ini, ia mengaku pernah kena denda pajak hingga puluhan juta rupiah. Padahal ia selalu patuh melaporkan SPT Tahunan. Ia memang sebelumnya tak mengisi sendiri laporan SPT-nya.
“Saya dua tahun lalu kena denda pajak Rp80 juta. Padahal selama itu saya diisikan terus, tanda tangan-tanda tangan, tiba-tiba kena denda,” ujar Basuki seperti dikutip dari Kompas.
Namun, ihwal penyebab pengenaan denda pajak terhadap Basuki, pihak ditjen pajak melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak tidak boleh menyampaikan informasi tersebut. 
“Tidak bisa disampaikan, informasi yang spesifik terkait wajib pajak tertentu,” katanya
Pengalaman Basuki bisa dialami oleh wajib pajak lainnya dan buat pelajaran. Apalagi beberapa hari ke depan, batas pelaporan SPT untuk tahun pajak 2017 sudah mendekati batas waktu. 
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT pada akhir Maret, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan di akhir April. Bagi yang telat melaporkan SPT, sanksi siap menanti. Namun, kenyataannya denda pajak hanya terkait masalah kepatuhan tepat waktu melaporkan SPT.
Secara umum, kewajiban perpajakan pada setiap warga negara ada tiga, yakni menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Apabila masing-masing kewajiban itu dilanggar, tentu ada konsekuensi hukum. Pada kasus pelaporan pajak, sanksi terhadap wajib pajak yang melanggar tergolong ringan, yakni berupa denda. Untuk kasus yang lebih serius, misalnya tidak membayar pajak, sanksi yang didapatkan bisa berupa denda atau pidana.
Sanksi bagi wajib pajak yang telat/tidak melaporkan SPT Tahunan tertuang di UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pada pasal 7 ayat 1 UU KUP, disebutkan besaran denda untuk setiap jenis pelaporan pajak atau SPT.
Untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), besaran denda yang ditetapkan sebesar Rp500.000 per Masa Pajak. Sementara denda untuk SPT Masa lainnya sebesar Rp100.000 per Masa Pajak.
SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan pada masa tertentu atau bulanan. Saat ini, terdapat 9 jenis SPT Masa, yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, dan Pemungut PPN.
Selanjutnya, denda untuk SPT Tahunan—SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan—Orang Pribadi dipatok Rp100.000 per Tahun Pajak. Sedangkan, denda SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta per Tahun Pajak. 
Simulasi dendanya begini. Tuan A adalah wajib pajak orang pribadi. Pada tahun pajak 2015, Tuan A telat/tidak melaporkan SPT-nya. Namun, untuk tahun pajak 2016 dan 2017, Tuan A melaporkan pajak tepat waktu. Maka, Tuan A hanya membayar denda Rp100.000 saja.
Namun, jika Tuan A telat/tidak melaporkan SPT dalam tiga tahun terakhir, alias telat/tidak lapor SPT untuk tahun pajak 2015, 2016 dan 2017. Maka, Tuan A wajib membayar denda sebesar Rp300.000,.
Hal yang sama juga berlaku untuk SPT Masa. Bedanya dihitung per Masa Pajak bukan Tahun Pajak. Wajib pajak yang melapor SPT Masa adalah orang pribadi atau badan yang membayar pajak sendiri, atau yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh.
Namun, tidak semua wajib pajak kena denda akibat telat/tidak lapor SPT. Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2018 tentang perubahan atas PMK No. 243/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
Dari beleid tersebut, terdapat delapan jenis wajib pajak yang tidak dikenai sanksi, yakni wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia; wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 
Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia; bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia; Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
Selain itu, wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; wajib pajak yang terkena bencana, di mana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Terakhir, wajib pajak lain karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom/aksi terorisme, perang antarsuku, kegagalan sistem informasi administrasi penerimaan negara, atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak.

Harta yang Belum Dilaporkan


Selain denda karena lalai soal batas waktu akhir pelaporan SPT, wajib pajak juga terancam mendapatkan denda apabila terdapat harta—dianggap sebagai penghasilan—yang tidak dilaporkan di dalam SPT. Denda ini diatur di Peraturan Pemerintah No. 36/2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari program amnesti pajak yang dilakukan pemerintah pada 1 Juli 2016-31 Maret 2017. Janji pemerintah kala itu, setelah amnesti pajak berakhir, maka tibalah masa penegakan hukum. PP 36 inilah yang jadi alatnya.

Kehadiran PP ini akan menjadi senjata bagi petugas pajak untuk melakukan sanksi atau pungutan pajak tambahan kepada wajib pajak yang belum melaporkan seluruhnya atau baru sebagian, baik yang mengikuti amnesti pajak maupun yang tidak mengikuti amnesti pajak. 

Menurut PP No. 36/2017, tarif PPh terhadap harta bersih wajib pajak yang belum dilaporkan atau terutang sebesar 25 persen untuk wajib pajak badan, 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak tertentu 12,5 persen.

Setelah didapat nilai pajak terutang dari harta bersih tersebut, petugas pajak lalu memberikan sanksi administratif. Bagi yang mengikuti amnesti pajak, pajak terutangnya dikalikan 200 persen. 

Sedangkan yang tidak mengikuti amnesti pajak, wajib pajak cukup membayar pajak untuk harta yang belum dilaporkannya itu. Namun, kalau telat bayar pajak terutangnya, kena denda 2 persen per satu bulan. 

Bagaimana dengan kejadian wajib pajak pribadi yang terkena denda atau sanksi sampai puluhan juta rupiah? 

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai "denda" dalam jumlah besar sampai puluhan juta rupiah atau lebih, bagi wajib pajak orang pribadi, biasanya karena status kurang bayar. Artinya, SPT yang dilaporkan terjadi salah perhitungan atau ada yang tidak diperhitungkan. 

“Mungkin ada penghasilan dari tempat-tempat lain yang belum dimasukkan ke SPT. Alhasil, ketika digabungkan, pajak terutangnya bertambah," katanya.

Menurut UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang telah tercantum dalam SPT Tahunan, yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan dikurangi kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, 24 dan 25).

Sebagai wajib pajak pribadi atau badan tak hanya dituntut untuk patuh membayar dan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. Namun, juga tepat dalam melaporkan seluruh harta, bila tidak maka ada konsekuensi siap menanti bagi wajib pajak akibat kesengajaan atau kelalaian. Untuk yang terakhir, khusus wajib pajak pribadi, mengisi sendiri SPT Tahunan bisa jadi pilihan.
Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis Anda.

Duta Of Tax didirikan pada Maret 2016. Meskipun kami dihitung sebagai pendatang baru, mitra dan tim senior kami adalah anggota ahli dalam hal akuntansi dan pajak. Kami percaya bahwa komitmen kami untuk kualitas dan pengalaman kami akan memberikan pelayanan yang optimal.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang untuk memiliki Anda sebagai klien kami.

Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan
www.konsultan-pajak.id
Rio Call / WA 08111599899


Pajak Online

Pajak Online Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisnis An...